PROKAL.CO,
BANJARBARU - Kelanjutan dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menyeret eks ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) kini memasuki babak baru.
Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan upaya banding. Upaya ini usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis bahwa terdakwa dinyatakan bersalah di persidangan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbari, Alfano Arif Hartoko yang menangani kasus ini membenarkan bahwa terdakwa melakukan upaya banding.
"Benar, jadi tim kuasa hukum terdakwa mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Kalsel. Itu memang hak hukum terdakwa, jadi hingga saat ini status kasusnya belum inkrah," ujar pria yang akrab disapa Fano ini kemarin.
Dirincinya, sidang vonis sebelumnya dihelat pada 7 Oktober 2020 lalu. Saat itu, majelis hakim terangnya menjatuhkan vonis jika terdakwa bersalah. Adapun terdakwa diketahui divonis hukum 5 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda biaya sebesar Rp200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
"Upaya banding itu diajukan satu hari setelah vonis dijatuhkan. Upaya itu didasari jika kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim itu tidak memiliki pendirian yang tegas," ingat Fano.