PROKAL.CO,
BANJARBARU - Penebangan liar di Banua tidak ada habisnya. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan mencatat, sejak Januari 2020 sampai September tadi pihaknya telah menangani 38 kasus illegal logging. Dari puluhan kasus itu, sudah terkumpul 226 kubik kayu ilegal berbagai jenis.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, 38 kasus yang mereka tangani seluruhnya merupakan temuan. Sehingga, semua barang bukti kayu yang terkumpul tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Karena ketika petugas sampai lokasi, tidak ada siapa pun di sana. Cuma ada kayu-kayu yang diduga hasil dari penebangan liar," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Selain berbagai jenis kayu, mulai dari ulin, CR (campur rimba), meranti dan lain-lain. Dia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan mesin senso (gergaji pohon) yang digunakan para pelaku memotong kayu. "Sudah ada tujuh mesin senso yang kami amankan," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, menurutnya kasus penebangan liar belum ada penurunan. Meski pada awal pandemi Covid-19 kasusnya sempat menurun. "Mungkin saat awal pandemi ada PSBB, jadi tidak banyak yang beroperasi. Saat ini mulai marak lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, melihat banyaknya kasus illegal logging yang mereka tangani, dapat disimpulkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi para penebang liar untuk melakukan aksinya. "Cuma hujan yang bisa menghalangi mereka, karena jalan menuju dalam hutan licin," ucapnya.