HLN ke-75, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dapat Penghargaan dari PLN

- Jumat, 6 November 2020 | 13:36 WIB
Dalam rangka Hari Listrik Nasional (HLN) ke - 75 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan sebagai stakeholder terbaik dari PT PLN (Persero).
Dalam rangka Hari Listrik Nasional (HLN) ke - 75 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan sebagai stakeholder terbaik dari PT PLN (Persero).

BANJARMASIN - Dalam rangka Hari Listrik Nasional (HLN) ke - 75 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan sebagai stakeholder terbaik dari PT PLN (Persero). Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, Kamis (5/11/2020).

General Manager (GM) PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah (PLN UIP Kalbagteng) Hariyadi Krismiyanto, bersama GM PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah Sudirman dan GM PLN Unit Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan Ikram, memberikan penghargaan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghargaan yang diberikan berupa Sertifikat yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Perangko terbatas edisi HLN 75 tahun dan kompor induksi.

“Kami mengucapkan terima kasih selama ini Kejaksaan telah membantu dengan maksimal kegiatan PLN dalam proses pembangunan maupun hukum, sehingga sistem kelistrikan dapat beroperasi untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan pada khususnya”, ungkap Hariyadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Arie Arifin, SH. MH, mengungkapkan bahwa yang dikerjakan pihak Kejaksaan selama ini merupakan tanggung jawab yang sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Kita berterima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh PLN, oleh karena itu penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi tim Kejaksaan untuk terus bersinergis lebih erat lagi," ucap Arie Arifin.

Lanjutnya Arie Arifin mengungkapkan bahwa PLN adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung berupa pendampingan untuk pengadaan tanah dalam proses pembangunan ketenagalistrikan yang ditangani oleh bidang intel. Sedangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan terkait persoalan hukum.

Hariyadi berharap kerjasama dan sinergitas kedepannya terus terjalin lebih baik lagi untuk bersama membangun kelistrikan di Provinsi Kalimantan Selatan. (mat/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X