Merasa Dihalangi, Aditya Curhat

- Sabtu, 7 November 2020 | 13:48 WIB

BANJARBARU - Tensi kontestasi Pilkada Banjarbaru 2020 mulai meruncing di tahapan kampanye. Kemarin, calon wali kota Aditya Mufti Arifin sampai curhat di media sosial. Ihwal karena ada dugaan intervensi terhadap agenda kegiatannya.

Melalui akun facebooknya, Aditya menuliskan status berupa narasi terkait apa yang dialaminya. Secara garis besar, ia menganggap ada oknum ketua RT yang mencoba menghalang-halangi jadwal istrinya, Vivi Zubedi untuk bertemu warga.

"Assalamulaikum. Handak sedikit curhat dulu lwn dangsanak2 di fb, bini ulun rencananya besok diundang ibu2 disalah satu daerah dibanjarbaru, dan ternyata td pemilik rumah didatangi rt bahwa acara esok harus dibatalkan dan masyarkat dilarang datang oleh rt. Kayapa menurut pian?" unggah tandem Wartono ini dalam facebooknya.

Terkait hal ini, Aditya kala dikonfirmasi tak menampik curhatannya tersebut. Sesuai yang ia tuliskan, bahwa kronologis dugaan itu dialami oleh istrinya ketika ingin menggelar acara.

"Betul, sesuai postingan saya. Jadi istri saya sedang melaksanakan kegiatan. Lalu ada dari kelompok ibu-ibu mengundang untuk hadir di RT mereka. Rencananya acara itu digelar besok (hari ini, red)," katanya.
Masih dari cerita Aditya, belum tiba pada hari yang diatur sebelumnya. Pemilik rumah selaku fasilitator istrinya berkegiatan disambangi ketua RT setempat.

Tindakan ini, nilai Aditya ada upaya intervensi terhadap pihaknya. Ia juga menyebut jika ketua RT yang dimaksud pro atau mendukung terhadap paslon lain.

"Atas kejadian itu, jujur kita kecewa. Ini jelas melanggar asas keadilan. Seharusnya tiap-tiap paslon dan tim boleh kemana saja melalukan kampanye dan sosialisasi, asal sesuai aturan. Istri saya sama sekali tidak melanggar aturan manapun," ungkapnya.

Lantas apa langkah Aditya? Ia sendiri saat ini mendorong agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dapat bertindak atas dugaan kasus intervensi yang dialaminya.

"Bagi kita, seharusnya bawaslu jangan menutup mata dan jangan hanya menunggu laporan saja. Apa yang kami alami ini unsurnya pelibatan aparat pemerintah yang di dalamnya termasuk forum RT/RW dalam politik praktis," sorotnya yang sepenuhnya akan menyerahkan kasus ini kepada Bawaslu Banjarbaru selaku pengawas.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar ketika dikonfirmasi soal curhatan dan dugaan intervensi kegiatan pilkada menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan, apakah ada pelanggaran atau tidak.

Sebab, lanjutnya, dari kronologis yang ia baca dari postingan Aditya, unggahan itu nilainya belum jelas kegiatannya. Apakah dalam bentuk kampanye atau sekadar diundang silaturahmi.

"Jadi harus diperjelas. Apakah kampanye resmi atau cuma silaturahmi saja. Karena yang saya baca (dari unggahan) tidak dijelaskan apa bentuk kegiatannya (kampanye atau bukan)," terangnya.

Apabila kegiatan tersebut merupakan kampanye resmi sesuai aturan, maka bawaslu, tegas Dahtiar, jelas menyatakan itu melanggar. Sebab pihak yang mengacaukan atau menghalang-halangi kegiatan kampanye bisa dipidana.

"Sesuai Pasal 187 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang mengacaukan atau menghalang-halangi kegiatan kampanye, itu bisa diproses dengan tindak pidana pilkada," tandasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X