Sabu dalam Sarung Bantal

- Senin, 9 November 2020 | 10:28 WIB
PESAKITAN: Khairil Anwar menghadapi ancaman penjara minimal enam tahun akibat mengedarkan narkotika golongan I. | FOTO: POLDA KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN
PESAKITAN: Khairil Anwar menghadapi ancaman penjara minimal enam tahun akibat mengedarkan narkotika golongan I. | FOTO: POLDA KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tiga paket sabu ini disembunyikan Khairil Anwar di sarung bantalnya. Bayangkan, mengingat sabu itu beratnya 268,27 gram.

Disita polisi setelah rumah pemuda 20 tahun itu digeledah pada akhir Oktober tadi. Rumah itu berada di Jalan Padat Karya Kompleks Herlina Perkasa RT 64, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

"Barang bukti disimpan di dalam kamar tidur. Disembunyikan dalam sarung bantal," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS, kemarin (8/11).

Polisi juga menyita timbangan dan peralatan pembungkus sabu. "Kami masih mengorek-ngorek dari mana asal barang itu," lanjutnya.

Matsari menambahkan, Khairil sudah lama menjadi TO (target polisi). Kini, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal enam tahun penjara," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X