Pelapor Video Black Campaign Diperiksa

- Senin, 9 November 2020 | 10:43 WIB
PENUHI PANGGILAN: Ketua tim kampanye paslon Saban–Abdillah, Abdul Rahman (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan berita acara (BA), usai dimintai klarifikasi Gakkumdu HST. | Foto: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PENUHI PANGGILAN: Ketua tim kampanye paslon Saban–Abdillah, Abdul Rahman (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan berita acara (BA), usai dimintai klarifikasi Gakkumdu HST. | Foto: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Kasus dugaan video kampanye gelap terus bergulir di Bawaslu HST. Sabtu (7/11) tadi, ketua tim kampanye pasangan Saban – Abdillah, Abdul Rahman yang juga sebagai pelapor, memenuhi panggilan Gakkumdu untuk diminta klarifikasi.

“Setelah kami melaporkan dugaan video kampanye hitam, sekarang (red) kami dipanggil langsung oleh tim penyidik dari Gakkumdu. Ada beberapa pertanyaan, jadi ya kami jelaskan sesuai laporan,” ujarnya.

Lalu apa saja poin-poin dugaan pelanggaran yang sedang diusut dalam kasus ini? Kuasa hukum pasangan Saban–Abdillah, Achmad Gazali Noor merincikan ada tiga poin yang diminta klarifikasi oleh Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran.

“Kami patut menduga ada unsur pelanggaran dalam video itu. Pertama soal netralitas ASN, penyalahgunaan fasilitas negara, dan ujaran kebencian kepada paslon,” kata Gazali.

Lebih rinci Gazali menjelaskan, di dalam video itu diduga ada keterlibatan ASN. Sebab video itu direkam di lingkungan sekolah, kemudian menggunakan fasilitas sekolah. Dan soal ujaran kebencian ucapan orator dalam video yang menyindir kalangan habib.

“Meski tidak menyebut nama paslon secara gamblang, yang jelas saat ini hanya ada satu paslon di Pilkada HST yang berasal dari kalangan Habib, yaitu Habib Abdillah Alaydrus,” jelasnya.

Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST Ahmad Zulfadli menjelaskan, pemanggilan pelapor ini hasil dari pleno yang dilakukan bawaslu sebelumnya.

Pihaknya belum bisa merincikan siapa saja selanjutnya yang akan dipanggil. Namun ia menegaskan berdasarkan hasil klarifikasi pelapor tadi, pihaknya dan Gakumdu akan mengkaji laporan itu lebih dalam.

“Setelah itu (selesai kajian) baru informasi keluar. Saat ini kami belum bisa memberikan info tersebut,” katanya sambil terburu-buru ingin meninggalkan bawaslu. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X