PROKAL.CO,
TANJUNG - Ratusan pekerja yang masuk dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Tabalong turun ke jalan-jalan protokol Kabupaten Tabalong, Senin (9/11).
Buruh dari sejumlah perusahaan itu konvoi menggunakan sejumlah mobil dan ratusan sepeda motor dengan kawalan polisi. Mereka pun menyebutnya aksi damai.
Konvoi dari Taman Giat Kota Tanjung menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakkan UU Omnibuslaw dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Minimum tahun 2021 yang mengikuti upah tahun 2020.
Rencananya, setelah konvoi mereka akan melakukan pertemuan dengan anggota DPRD setempat, untuk meluapkan aspirasi mereka.
"Kami menolak dua. Pertama menolak UU Omnibuslaw, dan surat edaran menteri tentang penetapan upah minimum tahun 2021," kata Ketua SPM SPKEP Kabupaten Tabalong, Syahrul. (ibn/ema)