PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Selama pandemi, ini tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Dari penyelundup narkotika jaringan Malaysia, disita 35,2 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Disita dari sebuah rumah di Jalan Pramuka Kompleks Bina Lestari Semanda 6 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Yang dikontrak Robin Andriawan, 24 tahun.
Penangkapan dan penggeledahan digelar pada Senin (2/11) malam. Dari KTP, Robin tercatat sebagai warga Desa Buke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah.
Dari rumah yang berfungsi sebagai gudang itu disita 21,7 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi.
Saat diinterogasi, Robin mengaku menerima dari dua kurir yang menginap di Hotel Golden Tulip kamar nomor 7112.
Ketika didatangi polisi, ternyata mereka sudah check out. Berpindah ke Hotel Amaris kamar nomor 210. Selasa (3/11) pagi, keduanya diringkus.