Camat Aluh-aluh jadi Tersangka, Terjerat Pasal Netralitas Pilkada

- Selasa, 10 November 2020 | 10:39 WIB
Camat Aluh-aluh, Syaifullah Effendy
Camat Aluh-aluh, Syaifullah Effendy

MARTAPURA – Apesnya nasib Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendy. Statusnya meningkat dan menjadi tersangka. Berkas pemeriksaan dilimpahkan Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri Banjar, Senin (9/11) kemarin. 

Syaifullah diancam pasal pidana pilkada tentang netralitas ASN dengan pidana penjara maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 6 juta.

Berita acara pemeriksaan diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez dan disaksikan Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri. Berkas diterima Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Hartadhi Christianto dan Kasi Pidum Apriady.

Rizky Fernandez mengatakan, selama 8 hari penyidik meminta keterangan kepada 10 orang. Termasuk Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Prosesnya berjalan lancar, sehingga sangat cepat. Berkas perkara sudah masuk tahap 1 dan tinggal menunggu pemeriksaan dari kejaksaan selama 3 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Hartadi Christianto mengatakan, ASN yang diduga melanggar netralitas ini dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

“Sesuai undang-undang tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.

Kemudian, Kasi Pidum Kejari Banjar Apriady mengatakan, pihaknya hanya punya waktu singkat yaitu 3 x 24 jam meneliti berkas pelimpahan dari penyidik Polres Banjar. Kalau belum lengkap secepatnya dikembalikan. Bila lengkap atau P21 segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar yang berproses selama 5 hari. (mam/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X