Tolak UMP 2021, Buruh Lakukan Konvoi

- Selasa, 10 November 2020 | 10:52 WIB
DEMO: Para buruh ketika menolak RUU Omnibus Law dan UMP 2021. | FOTO: IBNU DWI WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN
DEMO: Para buruh ketika menolak RUU Omnibus Law dan UMP 2021. | FOTO: IBNU DWI WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

TANJUNG - Ratusan pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Tabalong menggelar demo Tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Tabalong di Mabuun, kemarin.

Demo dikawal juga oleh Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha. Para buruh diminta tertib dan hanya meminta perwakilan untuk masuk ke gedung melakukan pertemuan.

Sebanyak delapan orang perwakilan buruh kemudian menyampaikan uneg-uneg mereka terkait pasal dalam UU Ciptaker yang memberlakukan sistem kerja sistem kontrak. Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 yang mengikuti upah tahun 2020. “Kebutuhan hidup itu setiap tahunnya naik, bukan turun,” tegas Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Tabalong, Syahrul.

Ketua DPRD Tabalong H Mustafa mengatakan akan menyampaikan hal ini ke DPR pusat. “Akan kami sampaikan sesegeranya,” tegasnya. Hanya saja, terkait surat edaran menteri, dirinya tidak bisa membantu karena bukan wewenang wakil rakyat untuk mengubahnya.

Sebelum berunjukrasa, buruh turun ke jalan-jalan protokol Kabupaten Tabalong. Mereka konvoi menggunakan sejumlah kendaraan bermotor dari Taman Giat Kota Tanjung menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Lantaran banyaknya aksi konvoi, mereka pun cukup menarik warga dan sedikit menyebabkan kemacetan di jalan raya. Jarak tempuh mereka sekitar empat kilometer. (ibn/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X