Dugaan Pelanggaran Pilkada, Rudy Resnawan Turut Dimintai Klarifikasi

- Selasa, 10 November 2020 | 10:58 WIB
LAWAN PETAHANA: Denny Indrayana saat mengklarifikasi laporannya, (8/11). | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
LAWAN PETAHANA: Denny Indrayana saat mengklarifikasi laporannya, (8/11). | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sebanyak 107 dugaan laporan Denny Indrayana terhadap kandidat petahana Sahbirin Noor hari ini diputuskan melalui sidang ajudikasi (pendahuluan).

Sebelum memutuskan apakah laporan ini dilanjutkan ke proses tahap pemeriksaan, Bawaslu Kalsel kemarin memanggil para saksi dan menelusuri bukti yang disampaikan pelapor. Jumlah saksi yang dipanggil mencapai belasan orang.

Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi adalah Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan. Kabar yang didapat koran ini, keterlibatan Rudy karena pernah melakukan pertemuan dengan beberapa ketua RT yang dilaksanakan di Kiram. Saat itu ada calon petahana yang juga sedang berada di sana.

Selain Wagub, Bawaslu Kalsel juga memanggil sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Biro di Pemprov Kalsel. Mereka adalah M Rusli, Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel, Siti Nuryani Kepala Dinas Sosial Kalsel, Mursyidah Aminiy Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, dan Suparno Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel.

Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penindakan Pelanggaran Azhar Redhanie membenarkan Rudy Resnawan turut dimintai klarifikasi. “Klarifikasi kepada Plt Gubernur, Rudy Resnawan karena ada peristiwa dugaan keterlibatan pengumpulan RT. Makanya diminta klarifikasi,” ujarnya.

Penelusuran Bawaslu terhadap dugaan laporan yang ketiga ini berjalan panjang. Sampai berita ini ditulis, Bawaslu masih melakukan penelusuran beberapa saksi. Total saksi yang dimintai keterangan mulai Minggu, jumlahnya sekitar 30 orang. “Besok (hari ini) akan kami lakukan sidang pendahuluan dengan memanggil pemohon dan termohon,” ungkapnya.

Azhar menerangkan, di sidang pendahuluan besok, bisa saja pihak pemohon dan termohon tak hadir yang hanya dikuasakan kepada kuasa hukum mereka. “Berbeda ketika penelusuran, kalau sidang bisa hanya diwakilkan kuasa hukum mereka,” imbuhnya. 

Sementara, sidang pendahuluan hari ini, Bawaslu akan menentukan permohonan terkait dugaan laporan TSM ini, apakah dapat dilanjutkan ke proses sidang pemeriksaan atau tidak. “Kami punya waktu 14 hari. Besok (hari ini) keputusannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, mekanisme penanganan dugaan kasus ini, Bawaslu tak hanya memakai Perbawaslu 9, namun akan ada pula mekanisme penanganan Perbawaslu 8, karena ada dugaan laporan lain yang disampaikan Denny Indrayana.

Dugaan pelanggaran yang disampaikan Denny, terungkap ada enam laporan yang disampaikannya. Lima laporan ditangani dengan mekanisme Perbawaslu 8, dan satu dengan mekanisme proses penanganan dan pembuktian melalui Perbawaslu 9. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X