Penipuan 10 Ribu Bibit Ayam, Warga Kotabaru Ditangkap

- Rabu, 11 November 2020 | 09:58 WIB
MENIPU: Randi (jongkok) saat diamankan anggota Jatanras Polres HSU di backup Polres Kotabaru dan Polsek Kalumpang.
MENIPU: Randi (jongkok) saat diamankan anggota Jatanras Polres HSU di backup Polres Kotabaru dan Polsek Kalumpang.

AMUNTAI - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati melakukan aktivitas bisnis secara online. Akibatnya percaya dengan harga yang lebih murah akhirnya Jahri (34) warga Sungai Durait Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong menjadi korban.

Modal untuk pembelian bibit ayam potong sebanyak 100 box sebanyak 10 ribu anak ayam senilai Rp 31 juta yang dikirim ke pelaku diketahui bernama Randi bin Jamaluddin (25) warga Desa Rampa Cengal Rt 01 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang.

Tak terima karena mengalami kerugian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab uang yang ditransfer ke pelaku melalui Bank BRI Unit Taman Putri Junjung Buih di Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya mendalami kasus penipuan ini sampai akhirnya ada informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, Unit Jatanras Polres HSU di Backup Unit Jatanras Polres Kota Baru , Polsek Pamukan Selatan dan Polsek Kelumpang Barat melakukan perburuan pada target.

Dan tepat Sabtu (7/11) sekitar pukul 17.00 Wita tadi, sambungnya di Desa Rampa Cengal RT 01 Kecamatan Pamukan Selatan anggota berhasil menangkap pelaku. "Kepada anggota Randi mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan aksi penipuan dengan jual bibit (anakan,red) ayam potong dengan harga murah dari harga pasaran," kata Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani lewat sambungan WhatsApp, Selasa (10/11).

Awal perkara begini ungkap perwira yang terus berkutat dengan bidang reserse ini, dimana pelapor menelpon terlapor via WhatsApp untuk memesan bibit ayam potong sebanyak 100 box dengan jumlah ayam 10.000 ekor.

Antara korban dan pelaku sepakat bahwa harga per box Rp320.000 dan mendapat diskon Rp1 juta dari pembelian 100 box. Setelah memesan pada Randi kemudian Jahri mengirimkan Rp31 juta via transfer Bank BRI. Setelah korban transfer nomor terlapor tidak aktif. "Kami amankan barang bukti berupa slip transfer milik korban," jawabnya.

Pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X