PROKAL.CO,
AMUNTAI - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati melakukan aktivitas bisnis secara online. Akibatnya percaya dengan harga yang lebih murah akhirnya Jahri (34) warga Sungai Durait Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong menjadi korban.
Modal untuk pembelian bibit ayam potong sebanyak 100 box sebanyak 10 ribu anak ayam senilai Rp 31 juta yang dikirim ke pelaku diketahui bernama Randi bin Jamaluddin (25) warga Desa Rampa Cengal Rt 01 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang.
Tak terima karena mengalami kerugian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab uang yang ditransfer ke pelaku melalui Bank BRI Unit Taman Putri Junjung Buih di Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya mendalami kasus penipuan ini sampai akhirnya ada informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.
Selanjutnya, Unit Jatanras Polres HSU di Backup Unit Jatanras Polres Kota Baru , Polsek Pamukan Selatan dan Polsek Kelumpang Barat melakukan perburuan pada target.
Dan tepat Sabtu (7/11) sekitar pukul 17.00 Wita tadi, sambungnya di Desa Rampa Cengal RT 01 Kecamatan Pamukan Selatan anggota berhasil menangkap pelaku. "Kepada anggota Randi mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan aksi penipuan dengan jual bibit (anakan,red) ayam potong dengan harga murah dari harga pasaran," kata Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani lewat sambungan WhatsApp, Selasa (10/11).