Awal perkara begini ungkap perwira yang terus berkutat dengan bidang reserse ini, dimana pelapor menelpon terlapor via WhatsApp untuk memesan bibit ayam potong sebanyak 100 box dengan jumlah ayam 10.000 ekor.
Antara korban dan pelaku sepakat bahwa harga per box Rp320.000 dan mendapat diskon Rp1 juta dari pembelian 100 box. Setelah memesan pada Randi kemudian Jahri mengirimkan Rp31 juta via transfer Bank BRI. Setelah korban transfer nomor terlapor tidak aktif. "Kami amankan barang bukti berupa slip transfer milik korban," jawabnya.
Pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (mar/bin/ema)