Rontok Lagi, Rontok Lagi... Denny Indrayana Terlihat Murung

- Rabu, 11 November 2020 | 10:02 WIB
RONTOK LAGI: Denny Indrayana bersama tim hukumnya dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Kalsel, kemarin. Laporannya kembali gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat.   | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
RONTOK LAGI: Denny Indrayana bersama tim hukumnya dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Kalsel, kemarin. Laporannya kembali gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Wajah Denny Indrayana terlihat murung begitu keluar dari aula Sekretariat Bawaslu Kalsel, kemarin. Upayanya untuk mengadukan pelanggaran calon petahana Sahbirin Noor, kembali kandas.

Laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dituduhkan Denny kepada Sahbirin Noor dihentikan Bawaslu Kalsel dalam sidang ajudikasi. Bawaslu Kalsel memutuskan laporan tak memenuhi syarat materiil.

Denny menyebut putusan kemarin tanpa ada rasa dan nilai keadilan. “Saya sudah terbiasa mengalami hal seperti ini, hukum jasadnya ada, tapi tanpa ada roh keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dia menambahkan, putusan hukum tak berdaya ketika berhadapan dengan kekuasaan atau orang yang punya pengaruh kuat. “Hukum akan tunduk dan tak berdaya di tengah pengaruh kekuasaan,” sebutnya.

Jika ditotal, sudah tiga kali laporannya dihentikan oleh Bawaslu Kalsel. Meski demikian, Denny menjanjikan upayanya untuk menuntut keadilan di Pilkada Kalsel tak behenti sampai di sini. “Kami akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI,” janjinya.

Sidang pendahuluan kemarin berjalan sekitar 1 jam lebih. Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah membacakan sebanyak 107 bukti dugaan pelanggaran TSM terkait bantuan sosial, yang salah satunya pembagian beras oleh calon petahana. “Kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya atau pemeriksaan karena tak memenuhi syarat meterill,” terang Erna usai sidang.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Penanganan Pelanggaran Azhar Ridhanie menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor terjadi sebelum pendaftaran calon gubernur, yakni pada tanggal 4 September lalu.

Sementara, proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020 jelasnya, rentang waktu peristiwanya dari tanggal 4 September sampai pada penghitungan suara 9 Desember mendatang.

“Pertimbangan kami rentang waktu itu, sehingga secara materil apa yang disampaikan tidak terbukti, dan kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan,” terangnya.

Menanggapi kekecewaan dari pelapor, Azhar mengatakan putusan itu berdasarkan kajian dan penelusuran berbagai alat bukti. “Kami selalu mengacu aturan perundangan yang berlaku untuk menentukan sikap,” tandasnya. (mof/ran/ema)

 

TIGA KALI LAPOR, TIGA KALI DITOLAK

 

1 Oktober 2020, tim Denny Indrayana melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di sebuah warung di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (29/9/2020) malam.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X