Tensi Tinggi di Banjarbaru, Sebulan Bawaslu Terima Empat Laporan

- Rabu, 11 November 2020 | 10:14 WIB
CUKUP TINGGI: Tensi Pilwali Kota Banjarbaru yang diikuti tiga paslon tahun ini cukup tinggi, terbukti dengan masuknya serentetan pelaporan dari masyaraka kepada Bawaslu. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN
CUKUP TINGGI: Tensi Pilwali Kota Banjarbaru yang diikuti tiga paslon tahun ini cukup tinggi, terbukti dengan masuknya serentetan pelaporan dari masyaraka kepada Bawaslu. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilwali Kota Banjarbaru cukup panas. Selama satu bulan terakhir, setidaknya ada sejumlah pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh paslon.

Semenjak dimulai dari tanggal 26 September lalu. Hingga kemarin (10/11), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru mencatat ada empat laporan yang diadukan ke pihaknya.

"Untuk selama masa tahapan kampanye, hingga sekarang kita menerima empat laporan. Ada yang memenuhi syarat formil dan materil, tapi ada juga yang tidak," kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar.

Secara rentetan, pelaporan pertama urai Dahtiar ditujukan kepada calon wakil wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. Saat itu pelapor mengatasnamakan warga atau individu.

Laporan tersebut dimaksudkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Untuk pelaporan itu berhenti di tahap pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Banjarbaru karena tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif," kata Dahtiar.

Beberapa waktu setelah, laporan kembali diterima Bawaslu. Dalam laporan ini, pihaknya menyatakan menerima dua item pelaporan. Dalam hal ini paslon Iskandar-Iwansyah menginformasikan bahwa ada dugaan pengrusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) reklame.

"Tapi juga tidak memenuhi syarat formil dan materil. Formilnya tidak ada pelapor sementara formilnya bahwa yang dirusak bukan APK (Alat Peraga Kampanye), dan saat itu pak Iwansyah juga menyatakan itu adalah APS," terangnya.

Adapun laporan keempat yang diterima sebut Dahtiar juga kembali melaporkan Darmawan Jaya dengan dugaan pelanggaran pasal yang senada. Yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016.

"Pelapor juga mengatasnamakan masyarakat yang mempermasalahkan penggunaan tagline (slogan) dan foto. Sama dengan pelaporan pertama, pembahasan juga berhenti di tahap 2 karena tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif," bebernya.

Lantas apakah Bawaslu ada temuan dugaan pelanggaran? Dahtiar menjawab jika ada dua temuan yang diakomodir pihaknya. Namun ini ucapnya sebelum masa penetapan lalu.

"Dua temuan itu terkait dengan pelanggaran kode etik ASN. Temuan pertama ada 3 orang ASN serta temuan kedua 4 ASN. Hasilnya sudah kita rekomendasi kepada komisi ASN dan telah diproses," tuntasnya.

Terkait adanya pelaporan dalam tahapan kampanye ini. Pengamat politik yang juga Wakil Dekan I FISIP ULM, Gazali Rahman bahwa pelaporan dalam tahapan Pilkada memang hak masyarakat dan kandidat. Dan juga diakuinya apabila menjelang fase akhir, lapor melapor ini ibarat sudah jadi fenomena sendiri.

Meski begitu, ia menilai jika pelaporan yang berkonteks tendensius atau menjatuhkan lawan terkesan tak elok dan ideal. "Karena bisa jadi bomerang bagi pelapor dan memicu pandangan publik terhadap ia apabila hanya terus melaporkan atau ingin menyerang saja," ujarnya

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X