PROKAL.CO,
BANJARBARU - Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilwali Kota Banjarbaru cukup panas. Selama satu bulan terakhir, setidaknya ada sejumlah pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh paslon.
Semenjak dimulai dari tanggal 26 September lalu. Hingga kemarin (10/11), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru mencatat ada empat laporan yang diadukan ke pihaknya.
"Untuk selama masa tahapan kampanye, hingga sekarang kita menerima empat laporan. Ada yang memenuhi syarat formil dan materil, tapi ada juga yang tidak," kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar.
Secara rentetan, pelaporan pertama urai Dahtiar ditujukan kepada calon wakil wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. Saat itu pelapor mengatasnamakan warga atau individu.
Laporan tersebut dimaksudkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Untuk pelaporan itu berhenti di tahap pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Banjarbaru karena tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif," kata Dahtiar.