Penadah Sepeda Motor Curian Berabai Diamankan Polres Tabalong dan HST

- Rabu, 11 November 2020 | 12:54 WIB
PELAKU: Tersangka diduga penadah sepeda motor curian, SRJ yang diamankan Polres Tabalong dan HST.
PELAKU: Tersangka diduga penadah sepeda motor curian, SRJ yang diamankan Polres Tabalong dan HST.

TANJUNG - Seorang diduga penadah pencurian sepeda motor yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diamankan jajaran gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah.

Tertangkapnya tersangka pria berinisial SRJ usia 41 tahun itu berkat kelihaian petugas, ketika menyelidiki laporan korban inisial HRL warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin 16 September 2019 lalu ke Polres Tabalong.

Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nomor Polisi DA 6967 UBN milik korban 19 tahun itu pun menjadi barang bukti penadahan barang curian.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengatakan tersangka merupakan warga Sarigading Kecamatan Berabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"SRJ ditangkap selaku diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu 7 November 2020 malam," jelasnya, Rabu (11/11).

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Sarigading, Barabai. Kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk dimintai keterangan.

"Usai ditangkap dia mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. SRJ juga seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian," tegasnya.
Sementara, dalam kasus ini sang pencuri atau pelaku utama masih dalam pencarian. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X