BANJARMASIN – Perusakan spanduk dan banner dukungan paslon milik Serikat Pekerja Patriot Pancasila (SBPP) masih diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.
“Paling lama dua hari kami lakukan kajian awal materiil dan formil terlebih dahulu,” kata Komisioner Bawaslu, Subhani, baru-baru tadi.
Syarat formil yang dimaksud, identitas pelapor. Apakah pelapor berhak melapor, apa yang dilakukan, serta siapa yang dilaporkan, siapa terlapornya. Bukti materiilnya, video serta foto sudah diserahkan. Namun belum tentu memenuhi aturan.
“Ketentuan melapor itu ada tiga, warga negara yang memenuhi hak pilih, pemantau pemilu terakreditasi di KPU dan peserta pemilu,” sebutnya.
Apabila dalam kajian ada yang perlu dilengkapi pelapor, bawaslu akan memanggil dan meminta kepada pelapor untuk melengkapi. Jika terpenuhi bisa saja prosesnya dilanjutkan atau di-register dalam istilah bawaslu. Apabila tidak bisa melengkapi, maka akan gugur.
“Setelah dikaji akan disampaikan statusnya kepada pelapor. Apakah disuruh melengkapi, atau langsung di-register,” jelasnya.
Ketua DPD SBPP Kota Banjarmasin Damayanti mengatakan belum mendapat informasi perkembangan laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu Kota Banjarmasin. “Kita masih menunggu hasil,” jawabnya.
Sebelumnya, Damayanti bersama dengan sejumlah anggota SBPP Kota Banjarmasin lainnya melaporkan perusakan spanduk dan banner yang mereka pasang ke Polresta Banjarmasin. “Setelah dari bawaslu langsung ke polres,” tambahnya. (gmp/ema)