PROKAL.CO,
BATULICIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanbu Masa Jabatan 2019-2024.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No 188.44/0749/U/2020 tentang hal tersebut.
Ketua DPRD Kab Tanbu H Supiansyah dalam sambutannya dalam rapat paripurna itu menyampaikan atas nama pribadi dan seluruh Anggota DPRD, mengucapkan selamat kepada Wahyudi Ariswinarka yang dilantik sebagai Anggota DPRD Tanbu dalam PAW dari Partai Gerindra menggantikan Muhammad Alpiya Rakhman.
"Pergantian Antar Waktu bagi DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Sebagai anggota dewan yang baru lanjutnya, tentu perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
H Supiansyah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Alpiya Rakhman atas sumbangsih tenaga dan pikiran serta kerja sama dalam mewujudkan cita-cita bersama, yakni mewujudkan pembangunan di Bumi Bersujud.