Mendapatkan laporan warga, kepolisian langsung berupaya menyelesaikan perkara. Saat akan ditangkap, SY berhasil kabur. Tapi, pelarian SY berakhir setelah diketahui keberadaannya di kediamannya di Desa Juai.
Dari penangkapan itu, ternyata penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa lembar kwitansi, surat tanah, foto copy surat tanah dan surat tanah sporadik. "Semua dibawa ke Polres Tabalong guna proses menjadi bagian dari proses hukum," tegasnya. (ibn/bin/ema)