TANJUNG - Seorang diduga penadah pencurian sepeda motor yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diamankan jajaran gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah.
Tertangkapnya tersangka pria berinisial SRJ (41) itu berkat ketekunan petugas, menyelidiki laporan korban inisial HRL (19) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong setahun silam, tepatnya Senin (16 September 2019) di Polres Tabalong.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nomor Polisi DA 6967 UBN milik korban pun menjadi barang bukti penadahan barang curian.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengatakan tersangka merupakan warga Sarigading Kecamatan Berabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"SRJ ditangkap selaku diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu, 7 November 2020 malam," jelasnya, Rabu (11/11).
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Sarigading, Barabai. Kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk dimintai keterangan.
"Usai ditangkap dia mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. SRJ juga seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian," tegasnya.
Sementara, dalam kasus ini sang pencuri atau pelaku utama masih dalam pencarian. (ibn/bin/ema)