PROKAL.CO,
BANJARBARU - Sejak beberapa waktu lalu. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) telah dikenakan biaya. Nominalnya Rp 290.000.
Penerapan pungutan biaya ini sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Rupanya, meski harus merogoh kocek. Pemohon SKHPN tergolong masih tinggi. Misalnya di BNN Kota Banjarbaru, permintaan ini telah mencapai lebih dari ratusan orang.
Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Husni Thamrin menyebut dari catatan pihaknya. Semenjak PNBP ini berlaku, sejauh ini sudah ada lebih dari 130 lembar SKHPN yang diterbitkannya.
"Pertama kita hanya menyediakan 30 lembar saja. Namun permintaan meningkat, lalu kita revisi sampai 68 lembar. Ternyata setelah itu ada permintaan lagi hingga sejauh ini ada kurang lebih 130 penerbitan," jelasnya.
Meningkatnya permintaan ini kata Husni salah satunya dipengaruhi oleh kelulusan tes seleksi CPNS beberapa waktu lalu. Sebab, para CPNS ini membutuhkan SHKPN sebagai syarat ke proses selanjutnya.