15 Kasus Gas Bersubsidi Diungkap

- Sabtu, 14 November 2020 | 08:15 WIB
NGANTRE: Warga Banjarmasin ngantre dalam operasi gas bersubsidi sebelum masa pandemi. Gas 3 kilogram sejatinya adalah hak warga miskin.
NGANTRE: Warga Banjarmasin ngantre dalam operasi gas bersubsidi sebelum masa pandemi. Gas 3 kilogram sejatinya adalah hak warga miskin.

BANJARMASIN – Belasan kasus penyelewengan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram diungkap Polda Kalsel. Kasusnya, penjualan eceran di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi).

"Ada 15 kasus yang diungkap Direktorat Serse Kriminal Khusus selama Januari sampai November ini," kata Kapolda Irjen Pol Nico Afinta, (12/11).

Aparat mengamankan 15 orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa empat mobil pikap, satu sepeda motor, dan satu gerobak kayu yang dipakai untuk mengangkut gas melon kepada calon pembeli.

Barbuk lainnya berupa 12 lembar spanduk sosialisasi HET, 53 bundel rekap penyaluran, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan gas. Nilainya sebesar Rp9,6 juta.

"Tabung gas melon yang disita seluruhnya sebanyak 4.717 buah. 1.419 buah berisi, sedangkan sisanya tabung kosong," sebutnya.

Jenderal bintang dua ini menyebut bahwa para pelaku kebanyakan adalah pemilik pangkalan. Modusnya, 50 persen sampai 80 persen kuota tabung gas dijual melampaui HET. Sisanya tetap dijual dengan harga normal.

"Padahal HET-nya hanya Rp17.500, tapi dijual sampai Rp30 ribu," sebut Nico. Menambah penderitaan masyarakat di tengah masa pandemi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Hukumannya tak tanggung-tanggung. "Ancamannya empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar," tegasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X