Laporannya Rontok Lagi, Denny Kecewa

- Sabtu, 14 November 2020 | 08:28 WIB
SIA-SIA: Denny Indrayana saat mengantar laporan pelanggaran rivalnya ke Bawaslu Kalsel, beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
SIA-SIA: Denny Indrayana saat mengantar laporan pelanggaran rivalnya ke Bawaslu Kalsel, beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kandidat Gubernur Kalsel Kalsel Denny Indrayana merasa kecewa. Laporannya selalu rontok di Bawaslu Kalsel. Empat objek laporan dugaan pelanggaran administratif yang disangkakan kepada calon petahana kembali dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyelidikan.

“Saya tak berhenti sampai di sini. Dugaan pelanggaran yang kami temukan akan kami sampaikan ke Bawaslu RI untuk disupervisi,” ujar Denny.

Dia manyayangkan, hasil pemeriksaan atas laporannya di Bawaslu tak bisa didapatkannya. Karena menurut Bawaslu hasil kajian tersebut bersifat rahasia. “Padahal hasil pemeriksaan tersebut begitu penting untuk kami sampaikan pengajuan keberatan ke Bawaslu RI,” keluhnya. 

Tak hanya menyampaikan keberatan hasil kajian lalu ke Bawaslu RI, pihaknya juga akan menyampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya dapat kabar lagi, bahwa empar laporan kami rontok lagi. Ini mengecewakan dan menguji kesabaran mencari keadilan,” sebutnya.

Deny begitu ingin rivalnya tersebut didiskualifikasi dari pencalon Pilgub tahun ini. Laporan yang masuk ke Bawaslu sendiri dia tudingkan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana ancaman dari pasal tersebut adalah diskualifikasi.

Dia mencontohkan, kasus laporan yang sama di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang diproses Bawaslu hingga berproses ke tingkat Mahkamah Agung. “Daerah lain berani dan bisa. Kenapa Bawaslu Kalsel berbeda,” tanyanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie mengatakan pihaknya tentu sudah siap jika pelapor mengajukan permohonan tak puas asal hasil putusan pihaknya lalu. “Itu kan hak konstitusional semua warga untuk mengajukan permohonan,” ujarnya. 

Dia menegaskan, semua kajian laporan yang masuk sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sudah memaksimalkan semuanya. Jika ada objek dugaan etik. Silahkan, kami selama ini bekerja dalam payung hukum perundangan yang berlaku,” katanya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X