Asik Ngobrol, Motor Dibawa Maling

- Selasa, 17 November 2020 | 09:13 WIB
APES: Abu Mansur (24) saat diamankan anggota Satreskrim Polres HSU karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.
APES: Abu Mansur (24) saat diamankan anggota Satreskrim Polres HSU karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

AMUNTAI - Saripuddin (30) warga Jalan Putra Ibu RT 03 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hampir saja kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Rabu (11/11) sekitar pukul 21.00 Wita.

Akibat larut dalam obrolan asyik bersama rekannya, korban tak mengetahui bahwa motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol 62226 BAP menjadi incaran maling.

Saat memarkir, kunci sepeda motor korban juga masih tergantung di kunci kontak kendaraan. Sehingga leluasa dibawa kabur oleh maling.

Mendengar motor miliknya distarter orang, korban dan rekannya berteriak 'maling' namun motor terlanjur dibawa kabur pelaku yang belakangan diketahui bernama Abu Mansur (24) warga Desa Rantau Bujur RT 04 Kecamatan Banjang.

Aksi kejar-kejaran pun antara korban dibantu warga membuat pelaku kabur beberapa saat. Namun aksi pelaku terhenti ketika Tim Jatanras Satreskrim Polres HSU bersama warga menangkap pelaku.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani membenarkan pihak berhasil membongkar pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Pelapor bersama teman mengejar pelaku saat ini menjadi tersangka menggunakan kendaraan teman korban bersama warga langsung menangkap pelaku. Karena membuat jengkel warga di lokasi, pelaku sempat dihadiahi bogem atau pukulan," kata Andi pada Radar Banjarmasin lewat sambungan WhatsApp Minggu (15/11).

Akibat kejadian tersebut pelapor nyaris mengalami kerugian Rp8,9 juta. Karena dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

"Pada penyidik pelaku mengaku melihat ada kesempatan karena motor diparkir dan lengkap dengan kunci, sehingga melakukan aksi nekat membawa kabur motor korban," kata kasat.

Jadi ini pelajaran bagi warga imbau perwira balok dua tersebut, untuk memarkirkan kendaraan di lokasi aman, atau terang penerangan dan juga jangan lupa mengunci leher dan mencabut kunci kontak dari kendaraan.

Dengan tips ini diharapkan aksi pencurian kendaraan bermotor bisa dicegah dimulai dari kebiasaan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis matic, STNK dan BPKB.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Andi. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X