Tanpa SK, Eksekusi APK Nakal Tertunda

- Rabu, 18 November 2020 | 11:21 WIB
BERTEBARAN: APK kandidat Pilwali dan Pilgub memenuhi pertigaan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BERTEBARAN: APK kandidat Pilwali dan Pilgub memenuhi pertigaan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tim petugas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan belum bisa bergerak. Lantaran surat keputusan (SK) itu belum ditandatangani pelaksana tugas wali kota.

Padahal, pokja ini harus turun ke lapangan sebanyak tiga kali. Pada pertengahan dan akhir November. Terakhir, menjelang masa tenang Pilkada.

Pokja ini berisi anggota Polri, Bawaslu, dan Satpol PP Banjarmasin. Tugas mereka adalah menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat terlarang. Misalkan di tiang listrik, pohon, taman kota, atau pagar jembatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, SK itu sudah diajukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin.

"SK-nya sudah siap, tapi kelihatannya masih menunggu diteken," ujar Yasar.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bakesbangpol Banjarmasin, Kasman membenarkan SK itu masih tertahan. Belum dibubuhi tanda tangan.

"Benar pokja memang sudah dibentuk, tapi SK-nya harus dengan keputusan Plt wali kota. Saat ini prosesnya sudah masuk ke bagian hukum pemko," jelasnya, kemarin (17/11).

Ditambahkannya, setelah dikoreksi, maka wali kota akan mengeluarkan SK.

Namun, Kasman mengizinkan pokja ini langsung bekerja. Dalam artian, silakan mengeksekusi APK yang melanggar aturan. Toh, SK-nya sudah final. Hanya terhalang persoalan tanda tangan saja. Murni soal administrasi.

"Bukan karena plt wali kota tidak berada di tempat. Tapi lantaran SK-nya memang baru dirancang," tambah Kasman. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X