Pemusnahan sendiri dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas. Selanjutnya, limbah yang dihasilkan akan diserahkan ke bank sampah agar bisa dimanfaatkan.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kalsel Fathurrahman mengatakan para SKPD di Pemprov nanti bisa bekerja sama dengan Dispersip Kalsel untuk berkoordinasi dan melakukan penelitian. "Tentang arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan,” katanya.
Selama tahun 2020 ini Dispersip Kalsel sudah dua kali melakukan pemusnahan arsip, yakni pada bulan April lalu sekitar 26 ribu arsip dan November ini 21 ribu lebih. Ini menjadi pemusnahan arsip terbesar sepanjang sejarah di Kalimantan Selatan. Sebelumnya penyusutan arsip pernah dilakukan di tahun 1998, 2002 dan 2010 dengan jumlah pemusnahan hanya ratusan arsip. (*/ema)