Napi Asimilasi Main Keroyok di Pekapuran Raya

- Kamis, 19 November 2020 | 11:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Perkelahian berdarah terjadi di Jalan Pekapuran Raya Kompleks Yetera, Selasa (17/11) petang. Pertarungan yang tak seimbang, satu melawan dua orang.

Dua orang menderita luka tusuk serius dan harus dirawat di rumah sakit. Kedua kubu bahkan sama-sama melapor ke kantor polisi.

Perkelahian melibatkan AJ, 17 tahun. Seterunya adalah MR, 17 tahun dan rekannya AF, 17 tahun. Ketiganya masih warga Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.

Nama yang disebut terakhir, AF tak mendapat cedera sedikit pun. Rupanya ia berhasil kabur dari keributan tersebut.

Apa pemicu pertikaian? Sungguh sepele. AJ yang sedang membonceng orang tuanya, menyenggol motor MR yang membonceng AF.

AJ dan MR kemudian terlibat adu mulut. Tapi AF mengeluarkan sajam dan menyerang. Tak disangka, AJ juga menyimpan sajam. Saling serang pun tak terelakkan.

Tapi yang paling banyak menderita cedera adalah AJ. "Serangan AF mengenai tangan kiri, punggung kiri, dan dada kiri AJ. Dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah," kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo, kemarin (18/11).

"Sedangkan AF mendapat luka di dada kiri dan di paha. Dilarikan ke Rumah Sakit Ulin," tambahnya.

Sampai sekarang, keduanya masih dirawat di rumah sakit. "Sama-sama membuat laporan aduan di polsek sini," lanjut Susilo.

AF kemudian ditangkap kemarin dini hari, tak jauh dari rumahnya. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada AJ. Sedangkan MR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Masalahnya, keduanya masih ditangani tim medis," jelasnya.

Belakangan terungkap, ternyata MR dan AF adalah napi asimilasi yang baru bebas beberapa bulan lalu. Berkat program Kementerian Hukum dan HAM untuk menghindari penularan virus corona di lapas.

"AF adalah narapidana untuk kasus begal. Sedangkan MR untuk kasus penganiayaan," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X