BANJARMASIN - Jutaan batang rokok ilegal, 33 botol liquid, 54 botol alkohol, hingga sex toys sebanyak 303 buah dibakar.
Pemusnahan digelar kemarin (18/11) oleh Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya B Banjarmasin dan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan.
Ada yang merupakan barang kena cukai ilegal, adapula eks kiriman pos luar negeri terlarang. Merupakan hasil penyitaan antara tahun 2019 sampai 2020.
Dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Menteri Keuangan melalui Kanwil DJKN Kalselteng.
Kepala Kantor PPBC Tipe Madya B Banjarmasin, Kurnia Saktiono mengungkapkan, peredaran barang itu melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Semua barang bukti ditindak tidak memiliki tersangka. Semua menggunakan jasa titip atau pengiriman dengan alamat dan identitas fiktif," kata Saktiono.
Akibat penyelundupan barang ilegal itu, ditaksir negara mengalami kerugian senilai Rp2,2 miliar.
"Kalau dinilai uang, semuanya Rp5,2 miliar. Yang paling merugikan adalah rokok tanpa cukai. Kalau sex toys dan barang kiriman pos luar negeri lainnya tak seberapa," jelasnya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel, Rahmat Effendi menambahkan, barang-barang itu dikirimkan lewat ekspedisi laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang.
"Serba fiktif, jadi menyulitkan untuk dilacak. Siapa penerima barang sesungguhnya. Tapi ada pelaku yang menyelundupkan lewat paket kiriman udara," jelasnya.
Pihaknya masih mendalami, jasa-jasa pengiriman mana saja yang terlibat. "Modus seperti ini kerap terjadi di lapangan. Tak menutup kemungkinan, jasa ekspedisi juga mengetahui," tutup Rahmat. (lan/fud/ema)