RANTAU - Sudah tiga tahun lebih, MT mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau. Diperkirakan 8 bulan lagi bebas, tetapi gara-gara berulah dalam penjara, ia terpaksa akan dikurung lebih lama.
Pria ini ketahuan ingin mengedarkan obat dextro sebanyak 1036 butir. Namun aksinya itu dapat digagalkan oleh petugas Rutan Kelas IIB Rantau yang berjaga.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIB Rantau, Hairudin menjelaskan bahwa peristiwa percobaan penyelundupan terjadi Selasa (17/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Dilakukan oleh seorang wanita yang diduga sebagai istri salah satu narapidana, saat mengantar nasi.
"Petugas mencurigai barang tersebut. Karena sesudah wanita itu mengantar barang, ia langsung bergegas pergi," tuturnya, Rabu (18/11) saat didatangi dituangkannya.
Bungkusan itu diperiksa, ternyata memang benar ada barang yang mencurigakan. Mereka pun langsung berkoordinasi dengan Ka.KPR untuk membawa barang tersebut ke narapidana tersebut.
"Narapidana itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Bahkan, menurut pengakuan yang bersangkutan. Ia sudah pernah mengedarkan obat dextro itu di Rutan Kelas IIB Rantau. Jumlahnya mencapai 500 butir," katanya.
"Untuk narapidana tersebut sudah kita serahkan ke Polres Tapin," ucapnya.
MT merupakan narapidana titipan dari Kabupaten tetangga. Ia tersangkut kasus pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun kurang satu bulan penjara.
"Dengan ketahuan ingin mengedarkan obat dextro di Rutan. Kemungkinan hukumannya akan bertambah," pungkasnya. (dly/bin/ema)