Bahkan, menurut pengakuan yang bersangkutan. Ia sudah pernah mengedarkan obat dextro itu di Rutan Kelas IIB Rantau. Jumlahnya mencapai 500 butir," katanya.
"Untuk narapidana tersebut sudah kita serahkan ke Polres Tapin," ucapnya.
MT merupakan narapidana titipan dari Kabupaten tetangga. Ia tersangkut kasus pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun kurang satu bulan penjara.
"Dengan ketahuan ingin mengedarkan obat dextro di Rutan. Kemungkinan hukumannya akan bertambah," pungkasnya. (dly/bin/ema)