Tetap Ngantor meski Dinonaktifkan, Rooswandi Yakin Tidak Bersalah

- Kamis, 19 November 2020 | 12:08 WIB
Sekda Tanbu, H Rooswandi Salem
Sekda Tanbu, H Rooswandi Salem

BATULICIN - Masih ingat dengan perseteruan Bupati Tanbu H Sudian Noor vs Sekda Tanbu H Rooswandi Salem beberapa waktu lalu? Hingga sekarang kasusnya terus berlanjut. Walaupun sudah dinonaktifkan sebagai sekda, namun H Rooswandi masih menjalani aktivitasnya sehari-hari sebagai PNS. Dia bahkan tak keluar dari ruangan sekda.

"Saya masih ngantor seperti biasa karena secara undang-undang saya tetap sebagai sekda. Karena sekarang hanya penonaktifan sementara dari tugas sekda. Sementara pak Ambo Sakka hanya pelaksana harian saja," jelas Rooswandi, kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dijelaskannya, secara aturan menon-jobkannya adalah jelas salah. Bahkan, penonaktifannya pun butuh proses dan ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. 

"Sementara tahapan-tahapan yang dilakukan beliau (bupati) tidak sesuai ketentuan. Jadi karena saya dinonaktifan sementara, saya tetap sebagai sekda," paparnya yang mengatakan meski tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani berkas, namun gaji, tunjangan dan fasilitas tetap diterima.

Dikatakannya, sejauh ini dia sudah melaporkan kasus tersebut kepada Mendagri dan Komite ASN. Bahkan Badan Kepegawaian Negara juga meminta klarifikasi dari bupati terkait kasus itu.

"Surat klarifikasi dari BKN sudah dikirim ke bupati. Tapi sudah ditindaklanjuti saya belum tahu juga," kata Rooswandi. 

Selain BKN, kata Rooswandi Mendagri dan KASN juga memanggil bupati untuk meminta klarifikasi. "Mungkin yang mau ditanyakan soal tahapan penonaktifan saya dari jabatan sekda dan SK, tapi saya juga tidak paham," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Rooswandi sangat yakin dirinya tidak bersalah."Seyakin-yakinnya saya tidak bersalah seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Rooswandi mengaku sudah diperiksa Inspektorat Kalsel perihal kasus tersebut. Sejauh ini, Rooswandi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Insfektorat Kalsel dan niat baik dari bupati. Dia berharap bupati bisa berpikir positif. "Kalau bupati dari awal tidak ada niat positif, mungkin saya akan mengambil langkah lain," katanya.

Hingga saat ini kata Rooswandi belum ada komunikasi antara dia dengan bupati, baik bicara langsung maupun telepon terkait kasus tersebut. 

"Tidak ada. Sejak SK diterbitkan saya ada beberapa izin, beliau merespon saja lewat WA. Karena sebagai bawahan saya harus minta izin kepada bupati. Namun saya pernah saya menyampaikan pertanyaan kepada beliau alasan menerbitkan SK tersebut, namun jawaban bupati normatif saja," terangnya.

Apa yang menjadi dasar bupati menon-aktifkannya?

"Kata beliau saya dituduh melanggar PP 53 tentang penyalahgunaan wewenang dan memalsukan tanda tangan," imbuhnya.

Rooswandi mengungkapkan tuduhan yang diarahkan kepadanya itu terjadi saat pembahasan APBD. Dia curiga ada tim dari keuangan yang mungkin melakukan scaner tanda tangan bupati. "Tapi bukan perintah saya dan bukan saya yang melakukan. Tapi tuduhannya mengarah kepada saya," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X