"Kata beliau saya dituduh melanggar PP 53 tentang penyalahgunaan wewenang dan memalsukan tanda tangan," imbuhnya.
Rooswandi mengungkapkan tuduhan yang diarahkan kepadanya itu terjadi saat pembahasan APBD. Dia curiga ada tim dari keuangan yang mungkin melakukan scaner tanda tangan bupati. "Tapi bukan perintah saya dan bukan saya yang melakukan. Tapi tuduhannya mengarah kepada saya," ujarnya.
Pihak dari tim keuangan juga sudah dimintai keterangan oleh Insfektorat Kalsel. "Semua yang diduga terlibat dalam tanda tangan tersebut sudah diperiksa. Kronologisnya sudah kami sampaikan semua ke mereka. Jadi secara pribadi saya katakan bahwa saya tidak pernah melakukan yang dituduhkan itu," pungkasnya.
Bupati Sudian Noor sendiri sejak awal menutup mulut terkait kasus ini. Dia tidak merespons pertanyaan yang diajukan wartawan. (kry/ran/ema)