Bawaslu Pusat Proses Laporan Denny Indrayana

- Kamis, 19 November 2020 | 12:13 WIB
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo

BANJARMASIN – Bawaslu pusat akhirnya merespons keberatan Denny Indrayana atas hasil putusan Bawaslu Kalsel. Melalui surat resmi yang ditandangani Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo pada tanggal 16 November 2020, Bawaslu RI menyatakan telah mendaftarkan laporan tersebut. 

Dalam surat itu, Bawaslu meminta kepada calon petahana, Sahbirin Noor sebagai terlapor untuk membuat dan menyampaikan kontra memori keberatan paling lama tiga hari sejak 16 November sesuai tanggal surat pemberitahuan.

Bawaslu menegaskan, apabila terlapor dalam waktu tiga hari tersebut tak menyampaikan kontra memori keberatan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan pemeriksaan atas keberatan dari pelapor.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Dikonfirmasi soal surat pemberitahuan ini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar soal tersebut. “Saya sudah dapat kabar juga soal itu,” katanya.

Dia menjelaskan, kontra memori keberatan tersebut sama halnya ketika Bawaslu Kalsel melakukan penelusuran awal atau klarifikasi atas objek laporan dari pelapor. “Kewenangan sudah di Bawaslu RI. Apakah nanti dilanjutkan dari awal pemeriksaan atau akan meminta kembali hasil dari kajian kami dulu,” terang Aldo.

Menurutnya, keberatan Denny adalah sah dan hak warga negara. “Upaya hukum ini dalam rangka mengoreksi hasil putusan lalu. Kami serahkan semuanya ke Bawaslu RI,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Rifqinizami Karsayudha menyampaikan, kontra memori keberatan sudah disampaikan ke Bawaslu RI. “Sudah kami sampaikan,” ujarnya kemarin.

Di sisi lain, dia menyayangkan selalu ada upaya tak henti-henti dilakukan untuk menggagalkan pencalonan kandidat mereka dengan berbagai tuduhan kecurangan.

“Kali ini prosesnya berada di Jakarta, di Bawaslu RI. Padahal, sudah empat kali upaya serupa dinyatakan tak terbukti secara hukum di Bawaslu Kalsel. Kami memahami jalan pikiran dan upaya hukum ini sebagai ikhtiar Pasangan 02 memenangkan Pilgub Kalsel dengan cara menganulir kandidat kami,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya yakin, bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah narasi yang dipaksakan, seolah-olah terjadi perbuatan curang yang luar biasa yang dilakukan oleh kandidat mereka.

Dia menegaskan, seluruh kegiatan yang disangkakan tersebut adalah kegiatan untuk memberikan bantuan kepada seluruh warga Banua terdampak Covid-19. “Kala itu Covid-19 baru melanda yakni bulan Maret-Agustus 2020. Tidak ada urusan dengan keinginan mencitrakan diri dan memenangkan Pilkada kala itu. Kala itu yang terpenting rakyat Banua tertolong,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X