Iklan Dilarang, Kampanye Dipasang

- Jumat, 20 November 2020 | 10:14 WIB
POLEMIK: Sempat lama kosong, reklame bando di Jalan Ahmad Yani kembali ramai oleh pemasangan APK (alat peraga kampanye) Pilkada. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
POLEMIK: Sempat lama kosong, reklame bando di Jalan Ahmad Yani kembali ramai oleh pemasangan APK (alat peraga kampanye) Pilkada. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Awal Juni lalu, Satpol PP membongkar baliho yang melintang di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Aksi itu menyisakan polemik. Tapi di tengah euforia Pilkada, reklame bando kembali laku.

Bukan hanya wajah kandidat Pilwali yang mejeng, kandidat Pilgub juga turut memanfaatkannya. Bagi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Kasman, fakta ini tak perlu dipermasalahkan.

"Boleh, karena dalam peraturan KPU, memang ada APK (alat peraga kampanye) seukuran itu (reklame bando)," ujarnya, kemarin (19/11).

Tim pemenangan cuma perlu menghubungi pemilik papan reklame. "Dengan catatan IMB (izin mendirikan bangunan) reklame bando itu masih berlaku," tambah mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu.

Padahal, reklame bando sudah dilarang. Satpol PP menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-Undang Lalu Lintas sebagai acuan. Diperkuat perda dan perwali.

Tapi Kasman melihatnya secara berbeda. "Asalkan bukan iklan (promosi produk). Yang dilarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah penggunaan reklame bando untuk promosi," tegasnya.

Selain itu, masih menurut Kasman, APK toh takkan dipasang lama. Ketika masa kampanye berakhir, memasuki masa tenang pemilu, pasti diturunkan.

Kala itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik kukuh menyatakan keberadaan reklame bando itu ilegal.

Dibeberkannya, Pemko Banjarmasin sudah menolak perpanjangan izin reklame bando sejak tahun 2018 silam. Tapi baru bertahun-tahun kemudian ditindak. Tepatnya, dieksekusi pada tanggal 8 dan 19 Juni kemarin.

Pengusaha advertising meradang. Mengadu ke wali kota, bahkan melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan Kasatpol PP. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X