PROKAL.CO,
KOTABARU - Enam tahun sudah kebijakan perpindahaan kewenangan personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) dari kabupaten/kota ke provinsi dijalankan. Namun, hingga kini ternyata masih ada aset milik kabupaten yang belum dipindahkan ke Provinsi Kalsel.
Aset tersebut merupakan UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru serta UPTD Perikanan Budaya Air Payau dan Laut (PBAPL). Keduanya berada di pesisir Kalsel, yakni Kabupaten Kotabaru.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, Pemprov Kalsel kemarin (19/11) menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian aset bersama Pemkab Kotabaru di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat itu, Pemprov Kalsel diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari, serta Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Muhammad Fadli. Sedangkan, Pemkab Kotabaru diwakili Pj Bupati Kotabaru Syarifuddin dan Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Ariffin.