PROKAL.CO,
TANJUNG – Seorang warga Desa Purai Kecamatan Benua Lawas Kabupaten Tabalong tidak mengelak saat ditanyai petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres HSU, Unit Reskrim Polsek Kelua dan Anggota Polsek Banua Lawas, atas tindakan pembobolan sebuah mobil di di depan Pasar Kelua, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Pengakuan itu lantaran dia menjadi pelaku pembobolan dengan merusak kunci pintu mobil korbannya, untuk mengambil telpon genggam seharga Rp2.050.000.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengakatan pelaku tersebut adalah MR, berusia 49 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ”MR warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong,” katanya, Jumat (20/11)
Ia mengatakan, penangkapan pelaku pada Minggu (15/11) lalu, bermula adanya laporan di Polsek Kelua mengenai kejadian pencurian handphone di Depan pasar Kelua.
Isi laporan, kejadian saat korban memarkirkan mobil di depan Pasar Kelua pergi belanja, namun ketika kembali menghampiri mobilnya ternyata melihat kunci pintu sebelah kanan rusak dan tidak tertutup lagi. Seluruh barang didalamnya diperiksa, ternyata handphone sudah raib. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, akhirnya diketahui diduga pelaku adalah MR(49). Petugas pun menghampiri rumahnya di Desa Purai. Setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.