Pelatih Olahraga Cabuli Anak Didik, Rayuan di Gawai Korban jadi Bukti

- Sabtu, 21 November 2020 | 10:02 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur menyeret seorang oknum pelatih bulu tangkis di Kota Idaman. Mirisnya, korban pencabulan ini merupakan anak didiknya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Diketahui, kasus ini pun telah bergulir di ranah hukum. Oknum pelatih yang diketahui berinisial WR (40) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru. Kasus ini kini ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Banjarbaru.

Dari keterangan kepolisian, korban, sebut saja Bunga (13) dicabuli pelatihnya ini di sebuah gedung olahraga di kawasan Jalan Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru pada April 2020 silam.

"Kejadian ini pada April 2020 lalu. Korban merupakan anak didik tersangka dalam olahraga bulu tangkis. Saat itu, korban mengalami cidera di bagian kaki dan tersangka menawarkan diri untuk memijatnya," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor kemarin.

Tawaran pijat ini rupanya merupakan modus tersangka untuk memenuhi hasratnya. Yang mana, usai memijat bagian kaki yang sakit. Tangan tersangka mulai mengarah ke bagian alat vital korban.

"Kejadian ini tidak hanya sekali. Selanjutnya di bulan Juni 2020 tersangka melakukan aksi serupa. Bahkan di kala itu, tersangka sampai memasukkan jarinya ke bagian dalam alat kelamin korban," cerita Tajudin.

Namun aksi tersangka yang juga belakangan diketahui sebagai seorang guru SD di salah satu sekolah negeri di Banjarbaru ini tak sepenuhnya langsung tersendus.

Disinyalir, korban mendapat tekanan dan takut memberitahukan tindak cabul tersangka. Namun akhirnya, korban memberanikan diri memberitahukannya kepada orang tuanya.

Lalu, dari informasi yang dihimpun. Diketahui juga bahwa tersangka sering merayu-merayu korban lewat gawainya dengan aplikasi berbagi pesan. Hal ini pun turut jadi barang bukti aparat yang diamankan.

"Handphone tersangka yang sudah kita amankan juga digunakan untuk merayu-rayu korban. Orang tua korban sendiri melapor beberapa waktu lalu ke Polres Banjarbaru atas kasus ini," katanya.

Pasca pelaporan, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka. Yang mana dalam prosesnya, diketahui bahwa tersangka memang mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan korban. Lalu juga didapati dari hasil interogasi bahwa pencabulan yang dilakukan kepada korban tidak hanya sekali namun menurut pengakuan dari tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," pungkas Tajudin.

Sementara, turut diketahui juga bahwa korban telah mendapat pendampingan dari Pemko Banjarbaru melalui dinas terkait "Pendampingan sudah dan terus kita lakukan. Sekarang proses trauma healing oleh psikolog," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Disdalduk KB PMP & PA Kota Banjarbaru, Rina Khairina.

Atas aksi cabulnya, oknum pelatih ini akan disangkakan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X