Sementara, turut diketahui juga bahwa korban telah mendapat pendampingan dari Pemko Banjarbaru melalui dinas terkait "Pendampingan sudah dan terus kita lakukan. Sekarang proses trauma healing oleh psikolog," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Disdalduk KB PMP & PA Kota Banjarbaru, Rina Khairina.
Atas aksi cabulnya, oknum pelatih ini akan disangkakan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema)