Pilkada Dulu, Baru Pilkades; Pemilihan Kepala Desa Digelar 2021

- Sabtu, 21 November 2020 | 10:06 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Zulkipli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Zulkipli.

BANJARBARU - Sempat ditunda pada tahun ini, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kalsel rencananya digelar pada 2021. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Zulkipli.

"Sebenarnya boleh digelar pada tahun ini, asalkan setelah Pilkada. Tapi, karena waktunya mepet jadi kemungkinan bisa sampai 2021," katanya.

Dia mengungkapkan, Pilkades nantinya harus digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perubahan terhadap Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Terkait ditundanya Pilkades tahun ini, Zulkipli menyampaikan, posisi kepala desa yang periodenya sudah habis untuk sementara diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kecamatan. "ASN yang mengisi ditunjuk langsung oleh bupati," ucapnya.

Lanjutnya, ASN dari kecamatan dipilih lantaran lebih paham bagaimana kondisi desa binaan mereka. "Kalau ASN dari Pemkab tidak terlalu mengerti bagaimana kondisi di desa," ujarnya.

Lalu ada berapa agenda Pilkades di Kalsel yang ditunda tahun ini? Kabid Pemerintahan pada Dinas PMD Kalsel, Syaifullah menuturkan bahwa jumlahnya mencapai ratusan. "Karena ada empat kabupaten yang harusnya melaksanakan Pilkades serentak. Yakni, Banjar, HST, Balangan dan Kotabaru," tuturnya.

Untuk di Kabupaten Banjar, dia menyebut Pilkades ditunda di 140 desa. Sedangkan HST di 150 desa dan Balangan, 19 desa. "Kalau Kotabaru Pilkades ditunda di 11 desa," sebutnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menunda penyelenggaraan Pilkades dengan alasan mempertimbangkan darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jika Pilkades tetap digelar, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

"Kita tunda setelah Pilkada, karena kami melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ujar Tito dalam keterangan tertulis Kemendagri.

Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menuturkan Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

"Setelah pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing. Baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," pungkasnya. (ris/ay/ran)

 

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X