Untuk di Kabupaten Banjar, dia menyebut Pilkades ditunda di 140 desa. Sedangkan HST di 150 desa dan Balangan, 19 desa. "Kalau Kotabaru Pilkades ditunda di 11 desa," sebutnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menunda penyelenggaraan Pilkades dengan alasan mempertimbangkan darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia.
Jika Pilkades tetap digelar, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
"Kita tunda setelah Pilkada, karena kami melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ujar Tito dalam keterangan tertulis Kemendagri.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tito menuturkan Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.