PROKAL.CO,
BATULICIN - Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke-3 masih berproses. Saat ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat nota dinas untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni, Jumat (20/11) mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp300 ribu/bulan/KPM.
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember dengan total sebesar Rp900 ribu.
Dikatakan Basuni, saat ini proses pencairan dana JPS Tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah di disposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda dan Plh Sekda, namun belum didisposisi Bupati Tanbu H Sudian Noor karena bupati berada diluar daerah.
"Kalaupun bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut tidak mesti langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan. Pada proses penyaluran dana JPS pun nantinya dikerjasamakan dengan pihak Kantor Pos," jelas Basuni.
Sebelumnya, ujar Basuni, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ketiga, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap 2.