Dianggap Kadaluarsa, Disbunnak Kalsel Ingin Perda ini Dicabut

- Senin, 23 November 2020 | 09:51 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi. | Foto: Infopublik.id
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi. | Foto: Infopublik.id

BANJARMASIN - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi meminta Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dicabut. Sebab, perda itu sudah kedaluwarsa.

"Maka pemprov mengusulkan pencabutan perda itu," kata Suparmi seusai rapat bersama DPRD Kalsel, belum lama ini.

Mengapa sampai kedaluwarsa? Karena terjadi banyak perubahan sejak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Makanya perlu penyesuaian materi dengan peraturan di atasnya yang lebih baru," tambah Suparmi.

Perda perkebunan itu masih digodok. Rencananya, perda baru akan meliputi aspek kewenangan, perencanaan, pembiayaan, penelitian, perbenihan, SDM perkebunan, lingkungan, dan ekonomi hijau.

Ketua pansus raperda itu, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha menambahkan, usulan eksekutif itulah yang direspons legislatif. "Kami akan sempurnakan dengan perda yang baru," ujarnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X