Ketinggian Ngisap Lem, Pengamen ini Bakar Motor Warga

- Senin, 23 November 2020 | 09:55 WIB
AKIBAT NGELEM: Sandian Noor (21) terseret kasus hukum gara-gara membakar sepeda motor orang. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN SELATAN FOR RADAR BANJARMASIN
AKIBAT NGELEM: Sandian Noor (21) terseret kasus hukum gara-gara membakar sepeda motor orang. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN SELATAN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sandian Noor dijebloskan ke sel Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (20//11) dini hari. Setelah pengamen itu dilaporkan membakar sebuah sepeda motor.

Pemuda 21 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Kita. Motor yang ia bakar, milik Dede Rahmat, 38 tahun, warga Jalan Kelayan B Gang Simponi.

Honda Vario nopol DA 6015 IY itu parkir di teras rumah Dede. Untung saja, beberapa tetangga terbangun dari tidur dan sempat memadamkan kobaran api.

Apa motif pembakaran? Sandian ternyata sedang mabuk gara-gara mengisap lem. Sedang berkeluyuran, tiba di Gang Simponi, entah mengapa ia malah membakar motor di depannya.

"Jadi antara korban dan pelaku tidak saling mengenal," kata Kanit Reskrim Iptu Sunarto, kemarin (22/11).

"Mungkin karena ngisap lemnya ketinggian, jadi ulahnya tidak terkontrol lagi," tambahnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya.

Motor itu terbakar parah pada jok dan bodi depan. Api sempat menjilat dinding depan rumah.

Tentu saja, pembakaran itu menggegerkan penghuni Gang Simponi. "Untung bisa dipadamkan warga. Untuk pelaku, kami tangkap beberapa saat setelah kejadian," tukas Sunarto.

Sandian dijerat polisi dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X