Selisih 25 Rupiah, Upah Pelipat Surat Suara jadi Keluhan

- Senin, 23 November 2020 | 11:58 WIB
SURAT SUARA: Komisioner KPU mempraktikkan cara melipat surat suara Pilgub Kalsel, Jumat (20/11) di Gedung Wanita Kayu Tangi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SURAT SUARA: Komisioner KPU mempraktikkan cara melipat surat suara Pilgub Kalsel, Jumat (20/11) di Gedung Wanita Kayu Tangi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pelipatan surat suara Pilkada 2020 sudah dimulai sejak Jumat (20/11) lalu. Persiapan logistik pemilu itu dipusatkan di Gedung Wanita, Jalan Hasan Basry.

Pertama kali dilipat adalah surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Kemudian disusul pelipatan surat suara paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Total jumlah surat suara yang dilipat masing-masing lebih dari 461.000 lembar. Sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan. Pelipatannya mengerahkan tenaga 50 orang.

Berapa upah yang yang diterima petugas pelipat surat suara? Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Husni Thamrin menjelaskan, ada perbedaan untuk besaran upah pelipatan surat suara.

Untuk pelipatan surat suara Pilwali Banjarmasin, upahnya Rp75 per lembar. Sedangkan upah surat suara Pilgub Kalsel lebih kecil. Hanya Rp50 per lembar. Belum dipotong pajak enam persen.

"Besaran upah sudah dibicarakan dan disepakati KPU se-Kalsel. Surat suara Pilgub lebih murah karena hanya dua kali lipatan, sedangkan Pilwali sampai tiga kali lipatan," ujarnya Sabtu (21/11) lalu.

Husni menambahkan, setiap kelompok pelipat suara diisi dua sampai tiga orang. Masing-masing kelompok dijatah tujuh kotak surat suara. Satu kotak berisi 2.000 lembar surat suara.

"Berarti ada sekitar 14 ribu lembar surat suara yang harus mereka selesaikan," tutup Thamrin.

Kepada Radar Banjarmasin, kemarin (22/11), seorang pelipat suara berinisial RA mengeluhkan masalah upah ini.

Karena ia merasa ada ketimpangan. Setahunya, ia akan diupah Rp50 ribu per kotak. Atau Rp25 per lembar surat suara.

Padahal, kalau dihitung-hitung, kalau upahnya Rp50 dan dipotong pajak enam persen, dikalikan dua ribu lembar surat suara, maka per kotak ia semestinya menerima upah Rp94 ribu.

Artinya, ada selisih hampir separuh. "Kami mengetahui hanya segitu upahnya," kata RA terkejut.

Dikonfirmasi terkait selisih upah ini, sampai berita ini ditulis, Sekretaris KPU Banjarmasin belum memberikan jawaban. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X