Diduga Ikut Kampanye, Kepsek di Haruyan Dilaporkan

- Senin, 23 November 2020 | 12:10 WIB
Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu HST, Ahmad Zulfadli (kiri)
Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu HST, Ahmad Zulfadli (kiri)

BARABAI- Seorang kepala sekolah (Kepsek) inisial AR di Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST), dilaporkan Bawaslu setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia diduga ikut mengkampanyekan salah satu paslon yang berlaga di Pilkada 2020.

Bawaslu menilai oknum ASN ini melanggar netralitas, karena dalam sambutan di satu acara menyebutkan nama salah satu paslon. Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu HST Ahmad Zulfadli menjelaskan hasil laporan itu sepenuhnya diserahkan ke KASN.

"Setelah ini, tergantung pihak KASN dalam memproses dan menindaklanjuti laporan kami. Yang memberikan sanksi itu mereka (jika laporannya terbukti)," ujarnya, baru-baru tadi.

Bawaslu juga memutuskan jika laporan oknum ASN tersebut memenuhi unsur pasal 188 jo pasal 71 ayat (1). Dalam proses yang berjalan, Zulfadli menyebutkan jika oknum ASN tersebut sudah dipanggil dan diminta memberikan klarifikasi. "Baik yang bersangkutan, kepala dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah juga sudah kita panggil semua," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan tim pemenangan Saban-Abdillah tentang adanya pelanggaran pilkada terkait netralitas ASN di HST. Laporan untuk oknum ASN ini adalah satu dari 4 poin yang dilayangkan tim Saban-Abdillah ke Bawaslu. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X