Soal Dangdutan Spontan, Pemprov Kalsel Kirim Surat Teguran untuk Pemko Banjarmasin

- Senin, 23 November 2020 | 12:40 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui atas kelalaiannya. Ia juga sudah meminta maaf secara terbuka melalui akun media sosial Dinkes Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui atas kelalaiannya. Ia juga sudah meminta maaf secara terbuka melalui akun media sosial Dinkes Banjarmasin.

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin mendapat teguran dari Pempov Kalsel. Surat dilayangkan oleh Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan kepada Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tertanggal 19 November tadi. Surat teguran bernomor 360 /1382/BPBD/2020 itu juga ditembuskan kepada Kapolda Kalsel dan Komandan Korem 101 Antasari.

Surat teguran sendiri setelah tersebarnya video dangdutan pada pelaksanaan kegiatan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional yang digelar oleh Dinkes Banjarmasin pada 14 November lalu.

Di video berdurasi pendek 4 menit 47 detik itu, sangat jelas tergambar peserta sedang asik berjoget tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Saat itu peserta terlihat tak menerapkan jaga jarak yang sedianya menjadi contoh kepada masyarakat untuk memutus penularan Covid-19.

Dalam surat teguran itu ditekankan, pelaksanaan kegiatan tersebut kontra produktif dengan upaya pemerintah mempercepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kalsel. Terlebih penurunan kasus Covid-19 di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin sudah mulai melandai.

Atas kejadian itu, Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah diminta untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi.

Dia juga mengimbau kepada badan/dinas dan instansi terkait untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan serupa dan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak melebihi batas yang ditentukan. 

Selain itu, pemerintah Kota Banjarmasin diminta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Teguran ini sendiri sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Selain itu, adanya surat edaran Gubernur Kalsel Nomor: 360/305/BPBD/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian pada Transisi dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

 “Ini sangat penting untuk menjadi atensi bersama segenap komponen, terlebih unsur pemerintah untuk menjadi contoh sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Covid masih mengancam dan perlu sikapi nyata melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Rudy Resnawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui atas kelalaiannya. Ia juga sudah meminta maaf secara terbuka melalui akun media sosial Dinkes Banjarmasin.

Dia menjelaskan, dalam acara tersebut tak ada unsur kesengajaan. Machli mengatakan, acara itu tak lain hanya untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang sejak awal tahun berjuang menangani Covid-19.

“Mereka (para tenaga kesehatan) selama ini bekerja sejak Februari dan tak pernah istirahat dan terus bekerja hingga Kota Banjarmasin ini kurvannya sudah menurun,” ucapnya sembari menambahkan bahwa peristiwa tersebut adalah ekspresi spontan kegembiraan. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X