PROKAL.CO,
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin mendapat teguran dari Pempov Kalsel. Surat dilayangkan oleh Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan kepada Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tertanggal 19 November tadi. Surat teguran bernomor 360 /1382/BPBD/2020 itu juga ditembuskan kepada Kapolda Kalsel dan Komandan Korem 101 Antasari.
Surat teguran sendiri setelah tersebarnya video dangdutan pada pelaksanaan kegiatan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional yang digelar oleh Dinkes Banjarmasin pada 14 November lalu.
Di video berdurasi pendek 4 menit 47 detik itu, sangat jelas tergambar peserta sedang asik berjoget tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Saat itu peserta terlihat tak menerapkan jaga jarak yang sedianya menjadi contoh kepada masyarakat untuk memutus penularan Covid-19.
Dalam surat teguran itu ditekankan, pelaksanaan kegiatan tersebut kontra produktif dengan upaya pemerintah mempercepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kalsel. Terlebih penurunan kasus Covid-19 di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin sudah mulai melandai.
Atas kejadian itu, Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah diminta untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi.
Dia juga mengimbau kepada badan/dinas dan instansi terkait untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan serupa dan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak melebihi batas yang ditentukan.