BANJARMASIN - Dua pengedar ini terkecoh penyamaran anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Mereka adalah Zuhair, 41 tahun dan Nuraini, 24 tahun. Keduanya warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Keduanya ditangkap di Jalan Soetoyo S Gang Rahayu pada Rabu (18/11) sore. Tak banyak barang bukti yang disita, hanya sabu seberat 0,83 gram.
Kasubdit 1 AKBP Matsari HS menceritakan, keduanya terpancing lewat ajakan transaksi via panggilan telepon. "Anggota kami yang menyamar kemudian memesan barang," ujarnya, kemarin (23/11).
Polisi coba mengembangkan kasus ini untuk menambah sitaan barang bukti. "Tapi jaringan mereka sangat terselubung," tambahnya.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka ini berteman, tinggal di gang yang sama," tutup Matsari. (lan/fud/ema)