BANJARMASIN - Razia penegakan hukum protokol pencegahan COVID-19 di Banjarmasin disetop.
Dihentikan sementara waktu. Seperti yang diungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, M Hilmi, seusai rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Alasannya, anggaran operasi kian menipis. "Iya, operasi gabungannya dihentikan dulu untuk sementara waktu," ujarnya. Namun, penghentian hanya berlaku untuk operasi gabungan. Sementara operasi tunggal yang digelar masing-masing instansi masih boleh. "Apakah itu Polri, TNI atau Satpol PP," sebutnya.
Ditanya berapa anggaran penanganan pandemi yang tersisa, Hilmi menyebutkan Rp13 miliar. Dari total alokasi sebesar Rp51 miliar.
"Anggaran yang tersisa dikembalikan dulu ke kas daerah, sembari menunggu kebijakan pimpinan," jelasnya.
Setidaknya, Hilmi bisa tersenyum lega. Karena BPK mengapresiasi keberhasil Banjarmasin keluar dari zona merah.
Bukan berarti tanpa catatan. Video perayaan Hari Kesehatan Nasional oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin yang menjadi viral, berbuntut teguran dari Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan.
Video itu diunggah akun Instagram resmi Dinkes. Menampilkan pegawai Dinkes yang berkerumun dan berjoget ria.
Ditemui kemarin siang di Balai Kota, Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi tampak murung. Dia sudah mengetahui teguran tersebut.
Dalam surat tertanggal 19 November itu, gubernur meminta Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah untuk menjatuhkan sanksi kepada dirinya.
Karena Dinkes malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Apalagi video itu sempat meramaikan pemberitaan nasional.
Machli pun pasrah. Saat ini ia juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin. "Saya sepenuhnya menyerahkan soal itu (sanksi) kepada plt wali kota," ujarnya singkat. (war/fud/ema)