Jalur Pesepeda Tak Dihormati, Stick Cone Jadi Serampangan

- Selasa, 24 November 2020 | 11:36 WIB
MAU COPOT: Stick cone untuk menandai jalur gowes ini rusak karena terlalu sering ditabrak pengguna kendaraan bermotor. Foto diambil di Jalan Ahmad Yani kilometer 5, kemarin (23/11). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MAU COPOT: Stick cone untuk menandai jalur gowes ini rusak karena terlalu sering ditabrak pengguna kendaraan bermotor. Foto diambil di Jalan Ahmad Yani kilometer 5, kemarin (23/11). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Baru sepekan, stick cone yang dipasang di Jalan Ahmad Yani tampak serampangan. Jadi miring, sebagian baut pancangnya juga terlepas.

Padahal, stick cone yang dipasang di sisi kiri jalan itu berguna untuk melindungi jalur sepeda.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengaku sudah mengetahuinya.

"Sering ditabrak dan disenggol oleh kendaraan bermotor," bebernya. Meski bahan stick cone terbuat dari bahan yang kuat dan lentur, apabila terus-menerus ditabrak, sudah pasti rusak.

"Pantauan kami, ada sekitar 30 stick cone yang kini tampak serampangan," tambahnya.

Soal perbaikan, Febpry menekankan, kontrak dengan vendor (pemasok) belum berakhir. Jadi perbaikan dan pemeliharannya masih tanggung jawab mereka. "Perbaikannya diserahkan kepada vendor," tukasnya.

Febrpy mengakui, ada saja suara miring. Bahwa stick cone itu justru membahayakan pengendara.

Diingatkannya, batas kecepatan maksimal berkendara di dalam kota hanya 40 kilometer per jam. Dengan kecepatan segitu, mestinya bisa dengan mudah menghindari stick cone ini.

"Sebaliknya, bila berkendara dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam dan tidak fokus, tentu bisa tersenggol dan terjatuh," tambahnya.

Sebelum dipasangi tiang-tiang warna oranye itu, jalur pesepeda hanya ditandai marka jalan. Karena kerap diserobot pengendara roda dua dan empat, maka kini dipasangi stick cone.

Selain itu, pemerintah wajib melindungi pesepeda. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Meskipun mereka minoritas seperti pejalan kaki, tapi tetap menjadi prioritas untuk dilindungi," tutupnya.

Dipasang pada lajur arah masuk dan keluar kota. Pengadaannya menyerap anggaran sekitar Rp140 juta dari APBD 2020. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X