Jadi Tersangka, Ketua Nasdem Tala Menjadi DPO, Diduga Sisipkan Kampanye Cagub di Bantuan Sembako

- Selasa, 24 November 2020 | 14:05 WIB
Orbawati
Orbawati

PELAIHARI - Orbawati sedang dicari oleh aparat Kepolisian Polres Tala. Pimpinan Partai Nasional Demokrat Tanah Laut itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Sudah berkali-kali kita panggil, namun tak kunjung datang, kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian orang," ucap Kasatreskrim Polres Tala Iptu Endris Ari Dinindra kepada Radar Banjarmasin, Senin (23/4).

Endris sebelumnya menyebutkan, membenarkan pihaknya menerima laporan dari Bawaslu, dugaan pelanggaran terhadap Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Lantaran memiliki waktu 14 hari, maka pihaknya memproses ke penyidikan. "Sudah kita proses ini, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir, "jelasnya

Bawaslu mengadukan dugaan pidana pemilu karena Partai Nasdem memberi bantuan kepada korban kebakaran, namun juga menyisipkan materi kampanye Pilgub. Materi kampanye itu seperti Kalender dan baju kaos, serta flyer pasangan calon Gubernur Kalsel.

"Ya benar adanya dugaan petinggi partai Nasdem berinisial Or kami laporkan," ucap Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu saat di Ruangaan SPKT Polres Tala, Senin (9/11).

Sebelum melakukan pelaporan ini, pihak Bawaslu sudah melakukan rapat dengan tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu kemudian memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana pemilu. Mereka kemudian melaporkannya ke Polres Tanah Laut. "Pelapor dari Pengawas Desa, dan kita dampingi," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran koran ini, pihak keluarga yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui tidak mengetahui keberadaan Orbawati sejak kasus ini merebak. "Saya tidak mau komentar masalah ini, itu aja," ucap keluargannya yang tidak mau namanya dikorankan.(ard/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X